Beranda | Artikel
Koleksi Foto Kenangan
Kamis, 1 Juli 2021

Soal: Bolehkah kita mengumpulkan foto untuk kenang-kenangan?

JAWAB: Seorang muslim laki-laki ataupun perempuan tidak boleh mengoleksi foto makhluk yang bernyawa sebagai kenang-kenangan. Sebaliknya foto itu harus dimusnahkan. Berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ kepada Ali رضي الله عنه :

أَنْ لا تَدَعَ صُورَةً إلَّا طَمَسْتَهَا وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إلَّا سَوَّيْتَهُ

Janganlah engkau membiarkankan satu gambarpun kecuali engkau hancurkan, dan juga kubur yang ditinggikan kecuali engkau ratakan.

(HR Imam Muslim dalam Shahih Muslim).

Dan dalam hadits shahih, Beliau ﷺ melarang menyimpan gambar di rumah. Ketika Nabi ﷺ memasuki Ka’bah saat penaklukkan kota Makkah, Beliau n melihat beberapa gambar di tembok. Nabi ﷺ meminta air dan kain, lalu Beliau ﷺ menghapusnya. Adapun gambar benda-benda mati, seperti pepohonan atau pegunungan atau yang semisalnya, maka tidaklah mengapa.

(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, karya Syaikh Ibnu Baaz, 4/225).


Artikel asli: https://majalahassunnah.net/fatawa/koleksi-foto-kenangan/